Selandia Baru (13/12/2022) menjadi negara pertama yang memperkenalkan Undang-undang lingkungan bebas rokok. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa tembakau tidak boleh dijual kepada siapapun yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2009. Menurut perhitungan yang dilakukan, Undang-undang ini akan membuat Selandia Baru bebas rokok pada tahun 2025.
Menurut Menteri Kesehatan Dr. Ayesha Verral, kebijakan ini akan menghemat miliaran dollar karena negara tidak perlu lagi mengeluarkan dana yang besar untuk mengobati penyakit yang disebabkan oleh rokok, seperti kanker, serangan jantung, stroke, dan amputasi.
Dr. Ayesha Verral juga berharap dengan adanya peraturan ini akan menciptakan perubahan generasi yang bebas rokok dimasyarakat, menambah harapan hidup yang lebih lama, serta meninggalkan warisan kesehatan yang lebih baik bagi generasi muda selanjutnya.
Namun uniknya Undang-undang tersebut tidak membatasi penggunaan dan penjualan rokok elekrik atau yang dikenal sebagai vape. Peraturan ini hanya berlaku pada perusahaan rokok tembakau, dan toko-toko yang selama ini menjual produk rokok tembakau. Hal ini membuat beberapa kalangan masyarakat Selandia Baru telah mengubah kebiasaan penggunaan rokok tembakau menjadi rokok vape.
Beberapa langkah yang dilakukan pemerintah Selandia Baru untuk mendukung program ini diantaranya, menurunkan kadar nikotin dalam rokok, menaikkan harga rokok, menaikkan cukai tembakau, serta mencantumkan larangan dan resiko penggunaan rokok pada setiap kemasan rokok. (chg)