Setelah empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara kembali ke pangkuan Aceh, Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al Haythar, menyuarakan harapan baru: pengesahan bendera Aceh yang bertahun-tahun terganjal perbedaan regulasi. Bagi masyarakat Aceh, bendera dengan simbol bulan bintang bukan sekadar atribut, melainkan identitas sejarah yang tak terpisahkan dari semangat perdamaian pasca-konflik.
Polemik bendera Aceh berakar dari tarik-menarik antara Perjanjian Helsinki (2005) yang mengakui hak Aceh atas simbol daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 77/2007 yang melarang penggunaan lambang bernuansa separatisme—merujuk pada eks-Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Meski Qanun (peraturan daerah) Aceh telah mengatur penggunaan bendera sejak 2013, legalitasnya di tingkat nasional masih menggantung.
“Kami berharap bendera Aceh bisa disahkan. Masyarakat masih ingin mengibarkannya,” kata Malik Mahmud usai pertemuan dengan mantan Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa (17/6/2025). Harapan itu menguat setelah pemerintah pusat memutuskan empat pulau—Simeulue, Nasi, Berhala, dan Banyak—masuk wilayah Aceh.
Keputusan ini lahir dari rapat terbatas virtual yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto saat dalam perjalanan ke St. Petersburg, Rusia. Penentuannya didasarkan pada dokumen kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumatera Utara tahun 1992 yang ditemukan di arsip Kemendagri. Dokumen itu menjadi bukti historis bahwa pulau-pulau tersebut sejak lama termasuk wilayah Aceh.
“Alhamdulillah, masalah pulau ini selesai. Terima kasih kepada Presiden dan jajaran yang menyelesaikan ini,” ucap Malik, yang juga mantan juru runding GAM. Ia mengaitkan penyelesaian sengketa pulau sebagai langkah awal untuk membuka jalan pengakuan simbol-simbol Aceh, termasuk bendera.
Namun, tantangan tetap ada. Regulasi nasional masih mempersepsikan bendera Aceh sebagai simbol separatis, meski perjanjian Helsinki dan Qanun Aceh telah mengizinkannya. Malik tampaknya yakin: dengan kembalinya wilayah, perlahan hak identitas Aceh juga akan dihormati.
Bagi Aceh, ini bukan hanya soal tanah atau bendera. Ini tentang pengakuan atas perjalanan panjang menuju otonomi yang utuh—di bawah langit NKRI, dengan identitas yang tetap berkibar.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar Pancasila dan NKRI, dapat membaca buku berjudul “Pendidikan Kewarganegaraan” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Pendidikan Kewarganegaraan.