Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/9), diwarnai kericuhan. Empat orang tak dikenal diusir secara paksa oleh simpatisan Hasto dari ruang sidang karena dituduh sebagai penyusup.
Insiden ini terjadi saat puluhan pendukung Hasto, termasuk politikus PDIP Guntur Romli dan Ganjar Pranowo, memadati ruangan sejak pagi. Sidang yang terbuka untuk umum itu sempat tertunda akibat keributan di luar ruangan sebelum akhirnya berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hasto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta untuk memuluskan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 atas nama Harun Masiku, yang kini buron. Ia juga dituduh menghalangi upaya KPK menangkap Harun sejak 2020.
Dalam sidang, jaksa menghadirkan tiga saksi, termasuk Wahyu dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, yang pernah terlibat kasus suap serupa. Hasto disebut berkolusi dengan dua orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (tersangka yang belum diproses) dan Saeful Bahri (telah divonis bersalah).
Di luar pengadilan, massa pendukung dan penentang Hasto saling berhadapan dalam aksi unjuk rasa. Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan elite PDIP dan kasus korupsi yang menjerat penyelenggara pemilu.
KPK terus mengusut jaringan korupsi ini, termasuk peran aktor intelektual di balik kasus Harun Masiku. Proses hukum masih berjalan, dengan agenda sidang selanjutnya untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar hukum peradilan, dapat membaca buku berjudul “Hukum Dan Peradilan Konstitusi Indonesia, Sebuah Kajian Teori Dan Praktik Hukum Acara Konstitusi” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Hukum Dan Peradilan Konstitusi Indonesia, Sebuah Kajian Teori Dan Praktik Hukum Acara Konstitusi.