Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadi saksi ketegangan antara tim kuasa hukum Tom Lembong dan jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (6/3/2025). Dalam agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan, pengacara Tom Lembong secara tegas meminta hakim menolak surat dakwaan JPU terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
“PN Tipikor Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini. Oleh karena itu, surat dakwaan JPU harus ditolak demi hukum,” tegas Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom, di hadapan majelis hakim.
Tim pembela merinci sejumlah alasan penolakan. Salah satunya, surat dakwaan dinilai tidak lengkap dan tidak cermat dalam menguraikan unsur pidana korupsi. Mereka menegaskan bahwa Tom tidak menerima aliran dana—baik langsung maupun tidak langsung—dalam kasus ini. “Seluruh kinerja klien kami telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan hasil clean and clear,” imbuh Ari, menegaskan ketidakbersalahan Tom.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum mendesak majelis hakim mengabulkan eksepsi mereka dan segera membebaskan Tom melalui putusan sela. “Kami meminta hakim memerintahkan JPU membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” ujar Ari.
Di sisi lain, JPU menuding Tom telah menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan persetujuan impor gula kepada pihak swasta tanpa koordinasi antar-kementerian. Akibatnya, 10 perusahaan swasta diduga meraup keuntungan Rp515 miliar, sementara negara merugi hingga Rp578 miliar. “Perbuatan Tom telah memperkaya pihak swasta dan merugikan keuangan negara,” tegas jaksa dalam dakwaannya.
Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim. Keputusan mereka akan menentukan apakah kasus ini berlanjut ke pokok perkara atau berakhir di tahap eksepsi. Sementara itu, tensi persidangan diprediksi tetap tinggi mengingat kedua pihak saling ngotot mempertahankan argumen.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar korupsi, dapat membaca buku berjudul “Korupsi, Membuka Pandora Box Perilaku Korup Dari Dimensi Etika, Budaya, Dan Keperilakuan” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Korupsi, Membuka Pandora Box Perilaku Korup Dari Dimensi Etika, Budaya, Dan Keperilakuan.