Sebelum dikeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terlebih dahulu dikeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, ada perbedaan istilah pokok di undang-undang tahun 1997 dengan tahun 2012, yaitu pada undang-undang tahun 1997 istilah yang dipergunakan adalah “Pengadilan”, sedangkan pada undang-undang tahun 2012 istilah yang dipergunakan adalah “Peradilan”.
Istilah peradilan lebih tepat karena dalam proses pidana yang menangani perkara anak tidak hanya pengadilan, terdapat institusi lainnya yang ikut terlibat, seperti kepolisian, kejaksaan, dan seterusnya. Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan bagian yang saling bekerja sama, baik melalui proses nonformal maupun proses formal yang diawali dari tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana, yang di dalamnya dilengkapi oleh seperangkat aturan dan penegak hukum serta petugas sosial lainnya yang mempunyai tujuan bersama berdasarkan prinsip-prinsip yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Undang-Undang Pengadilan Anak mendefinisikan anak adalah seseorang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 tahun, tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin.
Tindakan atau pidana yang dikenakan terhadap anak tujuannya agar anak dapat kembali lagi kepada masyarakat (reintegrasi masyarakat). Selama peradilan pidana, jika perkara anak tersebut memenuhi persyaratan untuk ditahan maka penahanan tersebut ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Selama peradilan pidana yang dijalani anak turut dilibatkan juga advokat, bapas, dan pekerja sosial.
Bagi Sobat Andi yang membutuhkan informasi lengkap tentang “Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak”, silahkan mengunjungi link di bawah ini”.
Sumber : “Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak”