Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia merekomendasikan sanksi tegas bagi promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, mantan pejabat negara yang kini menjabat Menteri ESDM.
Temuan DGB menunjukkan adanya konflik kepentingan karena keterkaitan profesional promotor dengan kebijakan Bahlil semasa menjabat, serta dugaan perlakuan istimewa selama proses akademik, termasuk perubahan penguji mendadak.
Sanksi yang diusulkan meliputi larangan mengajar, membimbing, dan menjadi penguji selama 3 tahun untuk promotor utama Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto, disertai penundaan kenaikan pangkat dan pengunduran diri dari jabatan struktural. Sementara ko-promotor Teguh Dartanto mendapat teguran keras dan penundaan kenaikan pangkat selama 2 tahun.
Rekomendasi DGB telah diserahkan ke Rektor UI, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Senat Akademik sejak 14 Januari 2025, namun keputusan final belum diumumkan hingga kini. Ketua DGB Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan bahwa risalah rapat hanya bersifat internal dan keputusan akhir bergantung pada rapat gabungan empat organ kampus.
Sementara itu, Teguh Dartanto dan Athor Subroto enggan berkomentar, hanya menyatakan menunggu keputusan resmi rektorat. Direktur Humas UI juga belum memberikan konfirmasi lebih lanjut.
Kasus ini dinilai mencoreng reputasi UI dan memperkuat persepsi adanya “pintu belakang” bagi pejabat negara dalam proses akademik. DGB menegaskan bahwa perlakuan istimewa terhadap Bahlil—mulai dari pembimbingan hingga kelulusan—bertentangan dengan prinsip keadilan dan independensi universitas.
Publik kini menantikan respons tegas UI untuk memulihkan kepercayaan atas integritas lembaga pendidikan tinggi tersebut.
Baca disini: Panduan Penyusunan Skripsi, Tesis Dan Disertasi.