Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi pada penambahan kuota haji tahun 2023-2024. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat penyimpangan ini diperkirakan melebihi Rp1 triliun.
“Angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8) petang. Ia menekankan bahwa angka ini masih bersifat sementara. Untuk memastikan keakuratannya, KPK telah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara secara lebih rinci.
Inti Penyimpangan: Pembagian Kuota yang Melenceng
KPK memfokuskan penyelidikan pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang tidak sesuai peraturan. Aturan mainnya jelas tertuang dalam Pasal 64 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kuota haji khusus (termasuk jemaah khusus dan petugas khusus) ditetapkan sebesar 8% dari total kuota Indonesia. Sisa 92% dialokasikan untuk kuota haji reguler.
Artinya, dari tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 (92%) diperuntukkan bagi haji reguler dan 1.600 (8%) untuk haji khusus. Dengan tambahan ini, kuota reguler seharusnya naik dari 203.320 menjadi 221.720 orang, sedangkan kuota khusus dari 17.680 menjadi 19.280 orang.
Namun, kenyataannya terjadi penyimpangan signifikan. “Ada pergeseran dari yang seharusnya 92% untuk haji reguler, 8% untuk haji khusus, menjadi 50:50 atau 10.000:10.000,” jelas Budi. Pergeseran inilah yang diduga menjadi sumber kerugian negara. Penyidik akan mendalami siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penentuan kuota tidak sah ini dan menelusuri aliran dana yang mencurigakan, terutama yang dikelola agen perjalanan.
Penyidikan Ditingkatkan, Tersangka Masih Diselidiki
Merespons temuan awal ini, KPK telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ekspose kasus pada Jumat (8/8). KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada tersangka yang ditetapkan saat surat itu diterbitkan. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari selama proses penyidikan berlangsung. Kasus ini dikenai pasal korupsi (Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejumlah Pihak Diperiksa
Sebagai bagian dari proses, KPK telah meminta keterangan dari beberapa pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama, serta perwakilan agen perjalanan haji dan umrah. Di antaranya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, dan beberapa pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM.
Selain itu, diperiksa pula pendakwah Khalid Basalamah, Sekjen DPP AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz. Mantan Menag Yaqut menjalani klarifikasi cukup panjang selama hampir 5 jam pada Kamis (7/8). Usai pemeriksaan, Yaqut menyatakan telah mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi berbagai hal, khususnya terkait pembagian kuota tambahan haji 2024.
Kasus penyimpangan kuota haji ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ibadah haji. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan memastikan kerugian negara yang sebenarnya, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bersalah.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar korupsi, dapat membaca buku berjudul “Model Komunikasi dan Strategi Kebijakan Kesadaran Anti Korupsi” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Model Komunikasi dan Strategi Kebijakan Kesadaran Anti Korupsi.