Praktik perkawinan anak di Indonesia patut menjadi perhatian dan prioritas bagi pemerintah dan masyarakat, karena telah menimbulkan dampak yang sangat masif bagi banyak generasi muda di Indonesia. Anak yang menikah sebelum waktu yang dianjurkan, memiliki kesulitan dalam mengenyam pendidikan, beresiko mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga, memiliki resiko persoalan kemiskinan, masalah kesehatan, dan dampak-dampak buruk lainnya.
Data dari Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan bahwa 1 dari 9 perempuan yang saat ini berumur 20-24 tahun, memutuskan untuk menikah sebelum usia 18 tahun dengan jumlah sekitar 11% pada tahun 2018. Menko PMK juga menyebutkan bahwa perkawainan anak di Indonesia memiliki peringkat ke-8 tertinggi di dunia pada tahun 2022.
Perkawinan anak merupakan praktik yang dapat mengancam masa depan anak dan merenggut seluruh hak anak, selain itu perkawinan anak merupakan bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dari anak itu sendiri.
Dilihat dari aspek geografis, budaya perkawinan anak lebih banyak terjadi pada anak perempuan yang tinggal di pedesaan dibandingkan dengan anak perempuan yang tinggal di perkotaan. Beberapa faktor yang mendorong terjadinya pernikahan anak atau dispensasi kawin dari pemerintah sebagai berikut:
- Keadaan Mendesak
Seperti anak perempuan yang telah hamil, menjalankan norma adat budaya, menjalankan norma agama untuk menghindari zina, dll - Pemahaman Hak Seksual
Program pemahaman hak seksual dan pengetahuan kesehatan reproduksi yang belum merata membuat para remaja tidak memiliki pertimbangan untuk menikah di bawah usia yang dianjurkan.
Pemerintah sebagai pemangku kebijakan tidak akan dapat bekerja sendirian, maka diperlukan dukungan dari seluruh kalangan masyarakat untuk bersama-sama membangun kesadaran untuk mencegah terjadinya pernikahan anak di lingkungan kita masing-masing. (chg)
Listen on spotify
Latest Posts
- Anggaran Makan Bergizi Gratis Cuma Rp 10 Ribu, Megawati: Eh Mas Bowo Kalau Dengar Ini, Tolong Dihitung Lagi!
- Ridwan Kamil-Suswono Mundur dari Gugatan MK, Pramono Anung Ucap Terima Kasih
- UMP Jakarta 2025 Naik Rp 329.380: Kini Menjadi Rp 5.396.761!
- Lanjutkan Hidup Mewah di Rusia, Berapa Kekayaan Bashar al-Assad?
- Israel Seret Netanyahu ke Pengadilan: Kasus Korupsi dan Ancaman Penjara di Tengah Perang