Kasus dugaan suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan mantan pejabat Mahkamah Agung terkait vonis bebas Ronald Tannur terus berkembang. Pada 4 November 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengubah status Meirizka Widjaja, ibu Ronald, dari saksi menjadi tersangka setelah pemeriksaan menyeluruh. Saat ini, MW ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa MW memiliki hubungan dekat dengan pengacara Ronald, Lisa Rahmat, yang berperan penting dalam pengaturan kasus ini. Lisa juga terhubung dengan Zarof Ricar, yang memperkenalkan Lisa kepada pejabat di PN Surabaya untuk mempengaruhi keputusan hakim. Pada Oktober 2023, MW dan Lisa berdiskusi mengenai biaya yang diperlukan untuk menangani kasus Ronald, di mana MW memberikan fee melalui Lisa untuk “mengamankan” vonis bebas Ronald.
Tiga hakim—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—diketahui menerima total uang sebesar Rp 3,5 miliar, dengan Rp 1,5 miliar berasal dari MW dan Rp 2 miliar dari kas pribadi Lisa. Uang tersebut diberikan untuk membebaskan Ronald dari tuntutan penjara selama 12 tahun atas kematian Dini Sera. Saat ini, ketiga hakim dan Lisa telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara Zarof Ricar juga terlibat dalam skandal ini.
Ronald Tannur, yang sebelumnya dibebaskan, kini berstatus terpidana dengan hukuman 5 tahun penjara setelah kasasi Mahkamah Agung membatalkan vonis bebasnya. Meskipun dakwaan pembunuhan tidak terbukti, hukuman yang dijatuhkan mengacu pada penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kejagung masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Bagi sobat andi yang menyukai topik seputar hukum konstitusi di Indonesia, dapat membaca buku berjudul “Hukum Dan Peradilan Konstitusi Indonesia, Sebuah Kajian Teori Dan Praktik Hukum Acara Konstitusi” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Hukum Dan Peradilan Konstitusi Indonesia, Sebuah Kajian Teori Dan Praktik Hukum Acara Konstitusi.