Pajak memiliki peranan penting bagi pertumbuhan sebuah negara, karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang dipakai untuk bidang pembangunan fasilitas di negara tersebut. Selain itu, pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi negara dengan menggunakan pajak.
Tunjangan Hari Raya atau THR umumnya diberikan perusahaan pada pekerja ketika akan mendekati hari raya. Namun, perlu diketahui bahwa pemberian THR juga dikenakan biaya pajak yang disebut Pajak Tunjangan Hari Raya.
Besaran THR yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, sebagai berikut:
• Pekerja/Buruh masa kerja >12 bulan/lebih mendapatkan 1 bulan gaji.
• Pekerja/Buruh <12 bulan mendapatkan proporsional sesuai masa kerja.
Tunjangan Hari Raya dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur oleh negara. THR akan dikenakan pajak apabila penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan/pekerja tersebut di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni melebihi Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
Penghitungan Tarif pajak yang dibebankan kepada karyawan adalah sebagai berikut:
• Karyawan dengan penghasilan 0 sampai Rp50.000.000 per tahun dikenakan pajak sebesar 5%.
• Karyawan dengan penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun dikenakan pajak sebesar 15%.
• Karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000 per tahun dikenakan pajak sebesar 30%.
• Catatan: Jika karyawan belum memiliki NPWP, maka nilai di atas ditambah 20% lebih tinggi.
Bagi Sobat Andi yang membutuhkan panduan lengkap tentang “Pajak Penghasilan”, silahkan untuk mengunjungi link di bawah ini.
Sumber: Pajak Penghasilan
Ebook: Pajak Penghasilan