Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong memastikan akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (18/7/2025). Kuasa hukumnya menilai putusan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi membahayakan iklim pengambilan kebijakan publik di masa depan.
“Pak Tom akan banding. Sekalipun hanya satu hari dihukum, dia akan tetap banding karena merasa tidak bersalah,” tegas Ari Yusuf Amir, anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (20/7/2025).
Vonis terhadap Lembong terkait kasus impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang tidak berhak. Majelis hakim menyatakan Lembong terbukti melanggar aturan dan memperkaya pihak lain, terutama karena dinilai mengesampingkan peran BUMN sebagai stabilisator harga gula dengan memberi izin impor kepada swasta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 7 tahun penjara.
Tim kuasa hukum tengah menyiapkan memori banding. “Kami punya waktu tujuh hari untuk memutuskan mengajukan banding, lalu 14 hari untuk menyusun memorinya. Kami baru saja rapat mempersiapkannya,” jelas Ari.
Alasan Banding dan Kekhawatiran Mendalam
Ari menyoroti dua alasan utama banding. Pertama, tidak adanya *mens rea* (niat jahat) pada kliennya. “Baik jaksa maupun hakim mengakui Pak Tom tidak memiliki niat jahat dan tidak menerima keuntungan apa pun, langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.
Kedua, dan yang lebih mengkhawatirkan, tim hukum berpendapat kesalahan kebijakan yang dituduhkan seharusnya masuk ranah administrasi, bukan pidana. Ari memperingatkan dampak buruk jika setiap kesalahan kebijakan diganjar pidana. “Pejabat akan berpikir dua kali membuat keputusan. Kalau hari ini ambil kebijakan, lima atau sepuluh tahun kemudian bisa masuk penjara, siapa yang berani berinovasi?” tegasnya.
Ia mencontohkan, dalam kebijakan publik selalu ada pihak yang diuntungkan, seperti perusahaan yang membangun jembatan rusak. “Selama tidak ada niat jahat atau bagi hasil dengan pembuat kebijakan, itu bukan tindak pidana,” jelas Ari.
Menurutnya, manfaat kebijakan Lembong justru baru terasa belakangan. “Ahli telah membuktikan harga gula turun karena kebijakan Pak Tom. Evaluasi kebijakan seperti ini membutuhkan waktu, bukan instan,” tambahnya.
Dukungan Akademik dan Respons Kejagung
Kekeliruan putusan hakim juga disoroti pengajar Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries. Ia mengkritik dua poin pertimbangan hakim: ketidakcermatan pemberian izin impor dan kurangnya evaluasi operasi pasar koperasi. Albert menegaskan bahwa unsur kelalaian tidak tercantum dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang menjadi dasar dakwaan.
“Jika pembentuk UU ingin memasukkan unsur kelalaian, harus disebutkan secara eksplisit. Karena tidak ada, delik ini harus ditafsirkan hanya memuat unsur kesengajaan,” papar Albert, merujuk pada Pasal 36 Ayat (2) KUHP baru. Ia menyimpulkan, tanpa pembuktian mens rea yang kuat (beyond reasonable doubt), tindakan Lembong tidak seharusnya dipidana.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan masih mempelajari putusan sebelum menentukan sikap. “Kita menghormati putusan pengadilan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat (18/7). Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan respons terhadap vonis yang lebih ringan dari tuntutan.
Kasus Tom Lembong kini memasuki babak banding, dengan tim hukumnya tidak hanya memperjuangkan pembebasan klien, tetapi juga menyuarakan kekhawatiran mendalam tentang masa depan keberanian birokrat dalam mengambil kebijakan inovatif bagi publik. Dampak putusan ini terhadap iklim birokrasi Indonesia menjadi pertaruhan yang jauh melampaui nasib seorang mantan menteri.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar hukum, dapat membaca buku berjudul “Mengenal Filsafat Hukum” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Mengenal Filsafat Hukum.