Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai membuka pendaftaran lowongan kerja sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari Selasa (2/1/2024). Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 11, Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang disebut Pengawas TPS (PTPS) dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Beberapa tugas yang menjadi tangung jawab Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) antara lain:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
- Pengawasan tahapan pemungutan serta perhitungan surat suara Pemilu
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
- Penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
- Penyampaian laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL
Sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, berikut adalah besaran gaji berdasarkan jabatan yang ditentukan:
a. Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp 2.200.000/bulan
b. Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp 1.900.000/bulan
c. Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp 1.550.000/bulan
d. Pelaksana Teknis Pemilu: Rp 900.000/bulan
e. Pelaksana teknis non PNS Pemilu: Rp 1.500.000/bulan
f. Panwaslu Desa: Rp 1.100.000/bulan
g. Pengawas Tempat Pemungutan Suara Rp 750.000/bulan
h. Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp 1.000.000/bulan
Untuk informasi pendaftaran dan persyaratan menjadi Pengawas Pemilu 2024, silahkan untuk mengunjungi Instagram resmi Bawaslu RI (@banwasluri).