Studi kelayakan usaha, disebut juga analisis proyek bisnis, adalah penelitian tentang layak tidaknya suatu bisnis dilaksanakan. Studi ini pada dasarnya membahas berbagai konsep dasar yang berkaitan dengan keputusan dan proses pemilihan proyek bisnis agar mampu memberikan manfaat ekonomis dan sosial sepanjang waktu.
Dalam studi ini pertimbangan ekonomis dan teknis sangat penting karena dijadikan dasar implementasi kegiatan usaha. Hasil studi kelayakan usaha pada prinsipnya bisa digunakan antara lain untuk:
- Merintis usaha baru, misalkan membuka toko, membangun pabrik, mendirikan perusahaan jasa, membuka usaha dagang, dll
- Mengembangkan usaha yang sudah ada, misalnya menambah kapasitas pabrik, memperluas skala usaha, mengganti peralatan atau mesin, menambah mesin baru, memperluas cakupan usaha, dll.
- Memilih jenis usaha atau investasi proyek yang paling menguntungkan, misalnya pilihan usaha dagang, pilihan usaha barang atau jasa, pabrikasi atau perakitan, proyek A atau B, dll.
Adapun pihak yang berkepentingan dengan studi kelayakan usaha diantaranya:
• Pihak wirausaha
Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kegagalan bisnis dan memberi keuntungan yang sesuai dengan harapan.
• Investor dan Penyandang Dana
Studi kelayakan sering digunakan oleh investor sebagai bahan pertimbangan layak atau tidaknya investasi tersebut dilakukan.
• Masyarakat dan pemerintah
Bagi masyarakat, studi kelayakan berguna untuk melihat dampak yang dialami masyarakat dan lingkungan. Sementara untuk pemerintah, studi kelayakan dipakai untuk mempertimbangkan izin usaha atau dukungan fasilitas lainnya.
Bagi Sobat Andi yang tertarik dengan informasi tentang “Tujuan dan Prinsip Studi Kelayakan Usaha”, silahkan untuk mengunjungi link di bawah ini.