Jakarta, 17 Februari 2025 – Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Keputusan ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang disepakati pemerintah dan DPR.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, alih-alih memberikan konsesi langsung ke kampus, pengelolaan tambang akan dialihkan ke BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. “Mereka yang ditunjuk sebagai operator utama, lalu bekerja sama dengan kampus terdekat,” ujarnya usai rapat pleno di Gedung DPR, Senayan.
Skema ini dirancang untuk mengoptimalkan tata kelola sektor pertambangan. Perusahaan terpilih wajib mengalokasikan sebagian keuntungan tambang untuk mendanai riset dan beasiswa mahasiswa di perguruan tinggi sekitar lokasi tambang. “Dana ini bisa digunakan sesuai kebutuhan kampus, mulai dari pengembangan penelitian hingga bantuan pendidikan,” tambah politikus Gerindra tersebut.
Pembatalan izin tambang untuk kampus menuai beragam respons. Sejumlah akademisi menilai langkah ini realistis mengingat kompleksitas pengelolaan tambang, sementara lainnya khawatir potensi komersialisasi berlebihan oleh korporasi. Namun, pemerintah menegaskan skema baru ini bertujuan memadukan kapasitas teknis industri dengan kebutuhan akademik.
“Ini win-win solution: tambang dikelola profesional, sementara kampus tetap mendapat manfaat finansial tanpa terbebani urusan operasional,” pungkas Supratman.
Revisi UU Minerba ini diprediksi akan memengaruhi distribusi dana penelitian di sektor energi dan mineral dalam lima tahun ke depan.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar perizinan, dapat membaca buku berjudul “PERIZINAN : Problem dan Upaya Pembenahan” melalui link dibawah ini,
Baca disini: PERIZINAN : Problem dan Upaya Pembenahan.