DPR RI resmi mengesahkan Undang-undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Selasa (4/6/2024). Dengan adanya peraturan ini, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan hingga enam bulan.
Undang-undang ini merupakan salah satu wujud kehadiran Negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia yang unggul di tanah air. UU ini juga disusun sebagai upaya mengatasi kematian ibu saat melahirkan, menurunkan angka kematian bayi, hingga masalah stunting.
Aturan cuti melahirkan selama 6 bulan bagi seorang ibu sudah dinantikan sejak lama. Sejumlah negara juga sudah memberlakukan kebijakan tersebut dengan tujuan memberikan kesejahteraan batin bagi ibu dan anak.
Dalam rapat paripurna, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyatakan, UU KIA memberikan jaminan bagi ibu pekerja yang hamil. Dengan adanya UU tersebut, perusahaan tidak dapat memberhentikan ibu pekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan.
Turut mendukung, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan, UU KIA tersebut penting demi tercapainya generasi baru yang semakin berkualitas bagi bangsa Indonesia.
Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa, suami yang mendampingi istri selama persalinan juga berhak mendapatkan cuti, yakni dua hari dan tambahan tiga hari berikutnya sesuai kesepakatan pemberi kerja. Sedangkan bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapat cuti selama dua hari.
Bagi Sobat Andi yang tertarik dengan panduan “Asuhan Kebidanan Pada Kehamilan”, silahkan untuk mengunjungi link pembelian di bawah ini.
Link pembelian: Asuhan Kebidanan Pada Kehamilan