Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan pembatalan pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Rapat paripurna yang dijadwalkan pada 22 Agustus 2024 tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum, dengan hanya 89 dari 557 anggota dewan yang hadir.
Setelah diskors selama 30 menit, kuorum tetap tidak tercapai, sehingga pengesahan tidak dapat dilakukan meskipun telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg).
Dasco menegaskan bahwa keputusan pembatalan ini tidak disebabkan oleh penolakan masyarakat, melainkan terjadi sebelum aksi demonstrasi berlangsung.
Namun, rencana RUU Pilkada memicu protes di berbagai daerah, termasuk Jakarta, di mana situasi sempat memanas.
Massa berusaha memasuki gedung DPR, menyebabkan kemacetan dan insiden kebakaran. Aksi serupa juga terjadi di Semarang, Solo, dan Serang, dengan bentrokan antara mahasiswa dan aparat kepolisian.
Pembatalan ini menjadi pengingat akan pentingnya komunikasi dan dialog antara pemerintah dan masyarakat, agar setiap keputusan dapat mencerminkan aspirasi rakyat tanpa mengabaikan prosedur yang berlaku.
Bagi sobat andi yang menyukai topik seputar politik dan pilkada dapat membaca buku yang berjudul “POLITIK HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI INDONESIA” melalui link dibawah ini.
Baca disini: POLITIK HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI INDONESIA.