Menteri Kesehatan Budi Gunaidi Sadikin memaparkan hasil laporan jumlah kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Indonesia telah mencapai 325 orang per Selasa (1/11/22) .
Dari 325 kasus tersebut, 165 kasus GGAPA dialami oleh anak-anak dengan rentang usia 1-5 tahun, 75 kasus pada anak usia kurang dari setahun, 42 kasus pada anak usia 6-10 tahun, dan 39 kasus terjadi pada anak berusia 11-18 tahun.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, telah menetapkan sekaligus mencabut izin 2 perusahaan farmasi yang terbukti memproduksi sirop dengan kandungan etilon glikol dan dietilen glikol melebihi batas yang dianjurkan.
Penggunaan etilon glikol dan dietilen glikol, dianggap menjadi faktor utama terjadinya penyakit gagal ginjal akut. Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical, BPOM RI memberikan sanksi administratif terhadap dua perusahaan tersebut.
Sanksi yang diberikan meliputi pencabutan izin CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik), melakukan pemberhentian distribusi, serta melakukan penarikan dan pemusnahan produk yang telah beredar dipasaran.
Juru Bicara Kemenkes RI menyatakan, bahwa pemerintah telah mendatangkan obat penawar Fomepizole dari Australia dan Singapura. Obat penawar tersebut langsung didistribusikan ke rumah sakit rujukan di Jakarta, Padang, Surabaya, Aceh, Medan dan beberapa daerah dengan jumlah kasus yang tinggi.
Selain itu Kemenkes berkomitmen untuk memberikan obat penawar Fomezipole dengan gratis, serta menanggung seluruh pembiayaan pasien GGAPA yang dikategorikan tidak mampu secara finansial.