Pada hari Jumat, 24 Januari 2025, sebuah insiden tragis terjadi di Perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan meninggal dunia, sementara beberapa lainnya mengalami luka-luka akibat penembakan yang diduga dilakukan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, mengungkapkan rasa duka yang mendalam atas kejadian tersebut. Dalam siaran pers yang diterima pada Selasa, 28 Januari 2025, ia menyampaikan, “Kami sangat menyesalkan jatuhnya korban jiwa WNI dalam insiden ini. Kami menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada keluarga korban dan berharap kesembuhan bagi mereka yang terluka.”
Sugiono juga menyerukan agar dilakukan investigasi menyeluruh terkait insiden ini, termasuk dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh APMM. Menurut informasi dari KBRI Kuala Lumpur yang berkomunikasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM), penembakan terjadi saat APMM berusaha menghentikan WNI yang diduga mencoba keluar dari Malaysia secara ilegal. APMM mengklaim bahwa tindakan mereka diambil karena para WNI melakukan perlawanan.
KBRI telah meminta akses konsuler untuk menjenguk jenazah dan menemui para korban yang terluka. Dalam upaya mendorong penyelidikan yang lebih mendalam, KBRI juga akan mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Malaysia. Mereka berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan bantuan konsuler kepada para korban.
Insiden ini menyoroti perlunya perhatian lebih terhadap keselamatan WNI di luar negeri dan pentingnya penegakan hukum yang adil.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar perbatasan, dapat membaca buku berjudul “Pengantar Hukum Kawasan Perbatasan Dan Pulau-Pulau Terluar Indonesia” melalui link dibawah.
Baca disini: Pengantar Hukum Kawasan Perbatasan Dan Pulau-Pulau Terluar Indonesia.