Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menolak menggunakan dana APBN untuk membangun family office di Indonesia. Gagasan pembentukan family office ini sendiri dicetuskan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.
Purbaya menyatakan, pembangunan family office boleh saja dilakukan asalkan tidak membebani kas negara. Ia memastikan tidak akan mengalihkan satu pos pun dari belanja APBN untuk keperluan tersebut.
“Saya sudah lama mendengar isu itu, biarkan saja. Kalau DEN bisa membangun sendiri, silakan. Saya tidak akan mengalihkan anggaran (APBN) ke sana,” tegas Purbaya di Jakarta, Senin (13/10).
Fokus Purbaya adalah memastikan anggaran negara dialokasikan untuk program yang tepat, sehingga pelaksanaannya bisa tepat waktu, tepat sasaran, dan tanpa kebocoran.
Tidak Hanya Menolak, Purbaya Juga Tidak Terlibat
Lebih jauh, Purbaya mengaku tidak terlibat dalam perencanaan family office tersebut. Ia bahkan menyatakan belum sepenuhnya memahami konsep yang kerap disampaikan oleh Luhut.
“Saya tidak terlibat. Saya belum terlalu paham konsepnya. Walaupun Pak Ketua DEN sering bicara, saya belum pernah melihat seperti apa konsepnya, jadi saya tidak bisa berkomentar,” ujarnya.
Luhut: Rencana Tetap Berjalan
Di sisi lain, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa rencana pembentukan family office tetap dilanjutkan meski pemerintahan telah berganti. Ia bahkan menargetkan lembaga ini bisa beroperasi dalam tahun yang sama.
Usulan ini pertama kali digaungkan Luhut pada Mei 2024 silam. Ia menjadikan Singapura, Hong Kong, dan Abu Dhabi sebagai referensi, di mana Singapura saja sudah memiliki 1.500 family office.
Potensi Investasi yang Diincar
Pemerintah memproyeksikan family office dapat menarik investasi hingga US$500 miliar atau setara Rp 8.150 triliun ke Indonesia dalam beberapa tahun mendatang. Angka ini mewakili 5% dari total dana family office global yang mencapai US$11,7 triliun.
Apa Itu Family Office?
Family office pada dasarnya adalah entitas yang menyediakan layanan pengelolaan kekayaan menyeluruh untuk keluarga kaya, mencakup manajemen investasi, perencanaan keuangan, dan strategi pajak.
Menariknya, menurut Luhut, dalam konsep yang diusung, investor asing dapat menempatkan dananya tanpa dikenakan pajak. Pajak baru akan diterapkan jika investasi tersebut menciptakan lapangan kerja.
Dengan demikian, meski potensi investasinya dinilai besar, Pemerintah masih memiliki pandangan yang berbeda mengenai pendanaan dan keterlibatan dalam realisasi gagasan family office ini.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar investasi, dapat membaca buku berjudul “INVESTASI DALAM TURBULENSI” melalui link dibawah ini.
Baca disini: INVESTASI DALAM TURBULENSI.