Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas impor baju bekas ilegal. Dengan tegas, ia menyatakan akan mengambil tindakan keras terhadap siapa pun yang menentang upaya pemerintah ini.
“Kalau ada yang menolak, justru itu menguntungkan saya. Itu artinya mereka sendiri yang mengaku sebagai pelaku impor ilegal. Saya tidak akan ragu untuk menangkap mereka,” tegas Purbaya dalam pernyataannya di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Purbaya menjelaskan bahwa penolakan terhadap kebijakan ini justru dianggapnya sebagai pengakuan terang-terangan dari pihak yang terlibat praktik impor gelap. Menurutnya, langkah ini akan mempermudah identifikasi pelaku.
Tidak hanya ancaman penangkapan, para pelaku yang terbukti melanggar juga akan dikenai sanksi berat. Mulai dari denda, hukuman pidana, hingga dimasukkan dalam daftar hitam importir. “Barangnya akan dimusnahkan, pelakunya didenda dan dipenjara, serta dilarang impor seumur hidup,” tambahnya.
Kebijakan ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memperkuat aturan teknis yang sudah ada, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Dengan demikian, diharapkan impor baju bekas ilegal dapat diberantas secara sistematis.
Purbaya meyakini, langkah ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga melindungi industri garmen dalam negeri. Dengan berkurangnya pasokan baju bekas impor, diharapkan para pedagang akan beralih ke produk lokal.
“Kami tidak akan merazia pasar, tapi mengawasi ketat di pelabuhan. Jika suplai berhenti, lambat laun pasar thrifting akan beralih, dan saya harap mereka akan beralih ke produk UMKM dalam negeri,” pungkas Purbaya.
Melalui langkah tegas ini, Purbaya berharap tercipta ekosistem bisnis yang lebih adil dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar importasi di Indonesia, dapat membaca buku berjudul “Manajemen Impor Dan Importasi Indonesia” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Manajemen Impor Dan Importasi Indonesia.