Anggota Komisi IX DPR, Zainul Munasichin, berpendapat bahwa permintaan buruh untuk kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 10% pada tahun 2025 adalah hal yang wajar. Ia merujuk pada kenaikan UMP tahun 2023 yang rata-rata mencapai 7,5%, sehingga kenaikan 10% untuk 2025 dianggap realistis dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat.
Zainul berharap bahwa kenaikan ini dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian. Rekan sekomisinya, Irma Suryani, menekankan pentingnya adanya skema penetapan UMP jangka panjang agar tidak terjadi perdebatan setiap tahun mengenai besaran kenaikan. Ia juga menyoroti perlunya diskusi yang konstruktif untuk menentukan persentase yang adil dan tidak memberatkan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengonfirmasi bahwa proses penetapan UMP masih berjalan dan dijadwalkan akan dilakukan pada 21 November 2024, dengan harapan dapat segera mengeluarkan surat edaran terkait keputusan tersebut.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik karir dan pekerjaan, dapat membaca buku berjudul “Personality Plus At Work, Sukses Berkarir Dengan Berbagai Karakter Di Tempat Kerja” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Personality Plus At Work, Sukses Berkarir Dengan Berbagai Karakter Di Tempat Kerja.