Pada 28 Oktober, Komisi III DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, untuk membahas pemecatan Ipda Rudy Soik.
Rudy dipecat karena diduga membongkar kasus mafia BBM subsidi jenis solar di NTT.
Saat ini, Ipda Rudy telah mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri pada 10-11 Oktober 2024.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai polemik pemecatan Ipda Rudy Soik dalam Rapat Komisi III DPR:
1. Rapat DPR: Komisi III DPR mengadakan RDP dengan Kapolda NTT untuk mendiskusikan pemecatan Ipda Rudy Soik yang diduga membongkar mafia BBM subsidi di NTT.
2. Proses Banding: Ipda Rudy telah mengajukan banding terkait putusan pemecatannya yang diambil dalam sidang Kode Etik Polri.
3. Kehadiran Rahayu Saraswati: Rahayu Saraswati, keponakan Prabowo Subianto, hadir dalam rapat untuk memberikan dukungan kepada Rudy sebagai Ketua Jaringan Nasional Anti TPPO.
4. Dua Versi Kronologi: Terdapat perbedaan signifikan antara penjelasan Polda NTT dan Jaringan Nasional Anti TPPO mengenai alasan pemecatan Rudy. Polda NTT menyatakan Rudy melanggar etik dengan berkaraoke saat jam dinas, sedangkan Jarnas TPPO mengklaim Rudy dijebak saat hendak menggerebek kasus BBM ilegal.
5. Dukungan dari DPR: Anggota DPR Benny K Harman meminta Kapolri untuk mengadakan pertemuan khusus dengan Rudy dan mencurigai adanya upaya balas dendam dari oknum tertentu di Polda NTT.
6. Kritik terhadap Kapolda: Benny meragukan keadilan hukuman yang dijatuhkan kepada Rudy dan mencurigai adanya motif pribadi di balik pemecatan tersebut.
Rapat ini mencerminkan ketegangan antara institusi kepolisian dan upaya transparansi dalam penegakan hukum terkait kasus mafia BBM di NTT.
Bagi sobat andi yang menyukai topik seputar hukum peradilan di Indonesia, dapat membaca buku berjudul “Hukum Dan Peradilan Konstitusi Indonesia, Sebuah Kajian Teori Dan Praktik Hukum Acara Konstitusi” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Hukum Dan Peradilan Konstitusi Indonesia, Sebuah Kajian Teori Dan Praktik Hukum Acara Konstitusi.