Sehubungan semakin banyaknya jumlah penduduk yang tinggal di perkotaan, layaklah berpikir: bagaimana memanfaatkan tanah di perkotaan yang sempit itu? Salah satu jalan untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik untuk masyarakat perkotaan adalah dengan merintis urban farming.
Urban farming adalah suatu aktivitas pertanian di dalam atau di sekitar perkotaan yang melibatkan keterampilan, keahlian, dan inovasi dalam budi daya dan pengolahan makanan.
Hal utama yang menyebabkan munculnya aktivitas ini adalah upaya memberikan kontribusi pada ketahanan pangan, menambah penghasilan masyarakat sekitar, dan juga sebagai sarana rekreasi dan hobi.
Secara rinci manfaat urban farming, adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan penghasilan penduduk kota.
b. Menyediakan bahan pangan lebih segar bagi konsumen di kota.
c. Memberikan kontribusi penyelamatan lingkungan dengan pengelolaan sampah.
d. Membantu menciptakan kota yang bersih dengan pelaksanaan 3 R (reuse, reduse, recycle).
e. Menghasilkan oksigen dan meningkatkan kualitas lingkungan kota.
f. Meningkatkan estetika kota.
g. Menyediakan ruang rekreasi dan relaksasi.
Adapun beberapa model urban farming, antara lain:
a. Memanfaatkan lahan tidur dan lahan kritis.
b. Memanfaatkan ruang terbuka hijau (privat dan publik).
c. Menggunakan ruang (vertikultur).
d. Mengoptimalkan kebun organik sekitar rumah.
Dengan demikian, urban farming adalah kegiatan bertani, beternak, perikanan, kehutanan, yang berlokasi di dalam kota atau pinggiran suatu kota, dengan melakukan proses produksi, pengolahan, menjual, serta mendistribusikan berbagai macam hasil produk makanan dan non-makanan.
Bagi Sobat Andi yang tertarik dengan informasi tentang “Organic Urban Farming”, silahkan mengunjungi link di bawah ini.
Sumber: “Organic Urban Farming”