Aturan baru mengenai seragam sekolah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) saat ini telah menjadi acuan bagi para siswa dari tingkat SD hingga SMA dalam mematuhi model dan warna seragam yang dianjurkan. Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah mengatur penggunaan tiga jenis seragam untuk setiap jenjang pendidikan, yaitu seragam nasional, pramuka, dan seragam khas sekolah.
Pengadaan seragam tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing siswa. Namun, begitu salah satu poin penting dalam Permendikbud Ristek adalah memastikan bahwa aturan ini tidak membebani peserta didik dari keluarga yang kurang mampu.
Salah satu hal menarik dari aturan seragam sekolah terbaru ini adalah pakaian adat sebagai seragam yang termasuk dalam Pasal 4 Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022. Pasal ini menyatakan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah. Namun, peraturan ini tidak bersifat wajib, melainkan bersifat opsional. Artinya, pemerintah daerah dapat memutuskan untuk menerapkan pakaian adat bagi siswa, atau sebaliknya, sesuai dengan kebijakan dan kondisi setempat.
Aturan ini bertujuan untuk mengakomodasi berbagai peraturan di tingkat daerah terkait penggunaan pakaian adat pada hari-hari tertentu. Dengan adanya kelonggaran ini, diharapkan agar keberagaman budaya dan tradisi di setiap daerah dapat dijaga dan dilestarikan, sambil tetap memberikan kebebasan bagi siswa dan keluarga dalam memilih apakah ingin mengenakan pakaian adat sebagai seragam sekolah.
Lebih lanjut, berikut adalah Aturan Seragam Sekolah Terbaru Siswa:
- Siswa SD/SLM memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
- Siswa SMP/SMPLB memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
- Siswa SMA/SMALB/SMKLB memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
- Siswa di Provinsi Aceh menggunakan seragam nasional (seragam kekhususan Aceh) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemerintah Aceh
- Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada upacara bendera
- Pada upacara bendera, seragam harus dilengkapi atribut topi, pet dan dasi, dengan ketentuan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani
- Seragam pramuka dan seragam khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan tiap sekolah
- Pakaian adat digunakan pada acara adat tertentu
Secara keseluruhan, aturan seragam sekolah terbaru yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek menegaskan pentingnya identitas nasional dan karakter pramuka dalam dunia pendidikan. Selain itu, dengan mengakomodasi pakaian adat sebagai pilihan seragam, diharapkan siswa dapat semakin bangga akan keberagaman budaya Indonesia dan tetap terbebas dari beban finansial yang berlebihan. Semoga langkah ini dapat memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di kalangan generasi muda Indonesia.