Corporate Social Responsibility (CSR) dapat diartikan sebagai komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang opsional dan melalui sumber daya perusahaan yang dikelolanya. CSR penting bagi pengembangan perusahaan melalui interaksi perusahaan dengan pemberdayaan masyarakat.
Dengan kebijakan yang tepat, perusahaan sebagai industri, dapat mencurahkan perhatiannya kepada proses dan pembangunan komunitas yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan bersinergi dalam aktivitas bisnis perusahaan.
Konsep CSR dipopulerkan pada tahun 1953 dengan diterbitkan buku yang bertajuk “Social Responsibilities of the Businessman” karya Howard R. Bowen, yang kemudian Howard Bowen dikenal dengan Bapak Corporate Social Responsibility.
CSR mulai berkembang pada tahun 1960 dalam upaya menjadikan persoalan kemiskinan dan keterbelakangan mendapatkan perhatian lebih luas dari berbagai kalangan. Pertemuan puncak KTT Bumi, Earth Summit pada tahun 1992 di Rio de Janeiro, menegaskan konsep pembangunan berkelanjutan, sustainable development.
CSR dari kata genetiknya yaitu tanggung jawab perusahaan dari aspek sosial. CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan dari dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembang ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas.
Perusahaan Eropa menetapkan CSR dilakukan berdasarkan peraturan/regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, sehingga pelaksanaan CSR didasarkan pada desakan dan sanksi yang harus dipatuhi. Sedangkan dalam perusahaan Amerika melaksanakan CSR sebagai tindakan sukarela atas dasar kepedulian perusahaan terhadap dampak lingkungan sosial dalam masyarakat.
Bagi Sobat Andi yang tertarik dengan informasi tentang “CSR dalam Dunia Bisnis”, silahkan mengunjungi link di bawah ini.
Sumber: Konsep Dasar CSR dalam Dunia Bisnis
Ebook: Konsep Dasar CSR dalam Dunia Bisnis