Otonomi daerah tidak bisa lepas dari masalah pembagian kekuasaan secara vertikal suatu negara. Dalam sistem ini kekuasaan negara akan terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Inti yang terpenting dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah membangun keleluasaan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat untuk mengembangkan daerahnya.
Otonomi daerah kadang-kadang hanya dipahami sebagai kebijakan yang bersifat institutional belaka yang hanya dikaitkan dengan fungsi-fungsi organ pemerintahan. Oleh karena itu, yang menjadi perhatian hanyalah soal pengalihan kewenangan pemerintah dari tingkat pusat ke tingkat daerah. Namun, esensi kebijakan otonomi daerah itu sebenarnya berkaitan pula dengan gelombang demokratisasi yang berkembang luas dalam kehidupan nasional bangsa kita dewasa ini.
Otonomi daerah berarti otonomi masyarakat di daerah-daerah yang diharapkan dapat terus tumbuh dan berkembang keprakarsaan dan kemandiriannya dalam iklim demokrasi dewasa ini. Jika kebijakan otonomi daerah tidak diikuti dengan peningkatan kemandirian dan keprakarsaan masyarakat di daerah-daerah sesuai tuntutan alam demokrasi, maka praktik-praktik kekuasaan yang buruk akan muncul dalam hubungan antara pemerintahan di daerah dengan masyarakatnya.
Oleh karena itu, kebijakan otonomi daerah itu tidak hanya dilihat kaitannya dengan agenda pengalihan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, tetapi juga menyangkut pengalihan kewenangan dari pemerintahan ke masyarakat sebagai esensi pokok dari kebijakan otonomi daerah dalam arti yang sesungguhnya.
Bagi Sobat Andi yang tertarik dengan informasi tentang “Otonomi Dan Manajemen Keuangan Daerah”, silahkan untuk mengunjungi link di bawah ini.
Sumber: “Otonomi Dan Manajemen Keuangan Daerah”