Hak Asasi Manusia (HAM) dibutuhkan manusia untuk melindungi diri, menjaga martabat kemanusiaanya, dan menjadi landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia. Kesadaran akan HAM yang dimiliki oleh setiap manusia demi menjaga harkat dan martabat, telah diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hak-hak kemanusiaan sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan menjadi hak kodrati yang melekat pada kehidupan manusia.
Perkembangan konsep HAM ditelusuri secara historis berawal dari dunia Barat, yaitu dari abad XVII sampai pada abad XX. Pada abad XVII, HAM berasal dari hukum kodrati (natural rights) yang mengalir dari hukum kodrat (natural law). Dua hak yang sangat ditonjolkan adalah kebebasan politik (political freedom), dan hak untuk ada (rights to be). Hal ini dipengaruhi keadaan masa sebelumnya dalam kehidupan bernegara yang absolut.
Pada abad XX, mulai lahir upaya untuk mengonversi hak-hak individu yang sifatnya kodrati menjadi hak-hak hukum (from natural human rights into positive legal rights). Saat itu lahirlah Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Hal yang menonjol pada abad ini adalah hak-hak sosial ekonomi (social economic rights) dan hak untuk mendapakan sesuatu (rights to receive).
Pemahaman HAM di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap tindak dalam kehidupan bermasyarakat, pada dasarnya sudah berlangsung cukup lama. Secara garis besar, Bagir Manan dalam bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia (2001), membagi perkembangan pemikiran HAM di Indonesia kedalam dua periode, yaitu periode sebelum kemerdekaan dan periode setelah kemerdekaan.
Bagi Sobat Andi yang ingin mengetahui informasi lebih lengkap tentang “Hukum Hak Asasi Manusia”, Anda dapat menemukannya pada link yang tertera di bawah ini.
Sumber : Hukum Hak Asasi Manusia
Ebook : Hukum Hak Asasi Manusia